Jumat, 25 November 2011

PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

Pendahuluan
Diundang untuk ikut urun rembug menyampaikan materi
berkaitan dengan aspek hukum dan etika profesi dalam
pembinaan anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang
Bangkalan dalam rangka Sosialisasi Pencegahan Infeksi
pada Pelayanan Kebidanan di Kecamatan Sepulu
Kabupaten Bangkalan, sungguh merupakan kehormatan.
Oleh karena itu, dengan perasaan tersanjung dan bangga
saya sampaikan penghargaan dan terima kasih, terutama
kepada Ketua LPPM Unijoyo dan juga kepada Ketua
Pengurus Cabang IBI Bangkalan atas kepercayaan dan
kehormatan ini.
Sungguh tidak mudah untuk dapat menyampaikan dengan
baik, sesuatu pandangan mengenai aspek hukum dan etika
profesi di hadapan para peserta pertemuan profesi tenaga
kesehatan, seperti pertemuan para bidan kali ini. Perhatian
peserta tentunya lebih terfokus pada substansi pokok yakni
acara Sosialisasi Pencegahan Infeksi pada Pelayanan
Kebidanan. Namun demikian, saya akan mencoba
memaparkan sesuatu yang tidak kalah pentingnya dengan
tugas-tugas sehari-hari para bidan dalam menangani pasien
di tempat kerja. Oleh karena disadari maupun tidak, tugastugas
para bidan sebagai salah satu unsur tenaga kesehatan
terikat oleh norma-norma baik yang berasal dari etika
profesi maupun norma hukum yang berlaku dan mengikat
setiap warga negara. Kedua aspek tersebut, baik etika
profesi maupun norma hukum hampir tidak mungkin
dihindari berlakunya dalam pelaksanaan tugas-tugas
profesi apa pun di negara kita ini. Sebagai konsekuensi
logis dari mengikatnya etika profesi dan hukum terhadap
setiap pelaku tugas-tugas profesional, maka setiap subjek
pelaku tugas profesional selalu dapat diminta
pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun berdasarkan etika profesi. Tanggung jawab hukum dikenal
dengan sebutan gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana.
Sedangkan tanggung jawab berdasarkan etika profesi kita
kenal dengan tuntutan pertanggungjawaban dari Majelis
Kode Etik Profesi.
Semoga paparan berikut dapat bermanfaat serta
memberikan pencerahan bagi para peserta pertemuan ini.
Dalam suasana yang menyenangkan ini, ijinkan saya untuk
menggunakan istilah medik dalam rangka mencoba
menjawab pertanyaan: Sejauhmana tenaga kesehatan
dalam hal ini bidan dapat diminta
pertanggungjawaban berdasarkan hukum maupun
etika profesi ketika menjalankan tugasnya sebagai
pemberi pelayanan kesehatan maternal dan neonatal?
Sebelum memasuki uraian mengenai tanggung jawab
berdasarkan hukum maupun berdasarkan etika profesi,
sebagai pengantar penulis sajikan prolog berikut ini.
Kesehatan merupakan salah satu yang mutlak dibutuhkan
manusia. Namun ironisnya, dunia medis masih dianggap
sebagai salah satu dunia yang sedikit sekali diketahui orang
awam. Kelompok profesional medis dan keahliannya seakan menjadi pengetahuan yang eksklusif bagi mereka
saja. Kondisi ini terjadi, bahkan saat pasien sebagai
konsumen berhadapan dengan keadaan yang menyangkut
keselamatan dirinya. Padahal sesungguhnya pasien berhak
mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan
perlakuan medis maupun obat yang dikonsumsinya.
Dalam kesempatan acara Sosialisasi Pencegahan Infeksi
pada Pelayanan Kebidanan seperti sekarang ini, sekali lagi
saya minta ijin untuk mengajak para peserta memahami
sekilas pengetahuan tentang hukum dalam rangka
menambah wawasan serta pencerahan pengetahuan,
sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga
kesehatan, ibu-ibu bidan dapat memberikan pelayanan
kesehatan maternal dan neonatal yang berkualitas dan
bermartabat. Jika pelayanan kesehatan yang diberikan para
bidan kepada para ibu-ibu hamil dan melahirkan telah
sedemikian berkualitas dan bermartabat sekaligus dekat
dengan masyarakat, maka pelayanan semacam itu akan
terhindar dari bayang-bayang tuntutan hukum maupun
tuntutan etika profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar