PRAKTEK BIDAN

Dasar hukum pemberian Izin Praktek Bidan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Persyaratan Pemohon

  1. Surat Permohonan diatas Materai Rp 6.000,-
  2. Foto Copy KTP sebanyak 2 lembar
  3. Rekomendasi Lokasi Praktek dari Kepala Puskesmas Setempat
  4. Kelengkapan Alat-alat Partus/Partuset
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (bagi PNS)
  7. Surat Permohonan S I B
  8. Denah Lokasi / Ruang Praktek
  9. Foto Copy Ijazah Bidan
  10. Pas Foto 4 x 6 sebanyak 2 Lembar
  11. Rekomendasi dari IBI (Ikatan Bidan Indonesia)
  12. Surat persetujuan/Rekomendasi dari Kepala Unit Kerja

Mekanisme Pengajuan

  1. Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
  3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
  4. Penetapan SKRD
  5. Proses Izin
  6. Pembayaran di Kasir
  7. Penyerahan Izin

Lama Penyelesaian

Selama 7 hari

Biaya Perizinan

Rp. 250.000,-

Hasil Proses

Surat Izin