Dasar hukum pemberian Izin Praktek Bidan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Persyaratan Pemohon
- Surat Permohonan diatas Materai Rp 6.000,-
- Foto Copy KTP sebanyak 2 lembar
- Rekomendasi Lokasi Praktek dari Kepala Puskesmas Setempat
- Kelengkapan Alat-alat Partus/Partuset
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (bagi PNS)
- Surat Permohonan S I B
- Denah Lokasi / Ruang Praktek
- Foto Copy Ijazah Bidan
- Pas Foto 4 x 6 sebanyak 2 Lembar
- Rekomendasi dari IBI (Ikatan Bidan Indonesia)
- Surat persetujuan/Rekomendasi dari Kepala Unit Kerja
Mekanisme Pengajuan
- Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
- Pemeriksaan berkas (lengkap)
- Survey ke lapangan (apabila perlu)
- Penetapan SKRD
- Proses Izin
- Pembayaran di Kasir
- Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
Selama 7 hari
Biaya Perizinan
Rp. 250.000,-
Hasil Proses
Surat Izin